Platform FasilitasiSehati.id dibuat khusus bagi stakeholder halal baik pengusaha peorangan, perusahaan, koperasi, perbankan, Lembaga, instansi dan institusi yang ingin menjadi fasilitator yang membiayai pengurusan sertifikat halal self declare bagi produk bagi pelaku usaha mikro kecil.
Proses pendampingan dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) dari LPPPH Edukasi Wakaf Indonesia yang telah menjadi Halal Advisor® dan yang telah memiliki kualifikasi sebagai RHA® ~ Registered Halal Advisor® sehingga kualitas, ketepatan dan kecepatan layanan pendampingan ke pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendapatkan sertifikat halal dapat diandalkan sesuai dengan standar BPJPH.
Fasilitator akan mendapatkan laporan progres pendampingan sampai terbitnya sertifikat halal secara berkala dari Halal Advisor® atau RHA® melalui eMail dan Whatsapp.
Bantu UMK agar produknya tersertifikasi halal & kita wujudkan Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia. Salam Halal !!!