Yuk, Jadi Fasilitator Self Declare dan Bantu UMK mendapatkan Sertifikat Halal untuk Produknya
lppph-ewi-logo
sihati-logo
yehi-logo
swakarta-logo

Platform FasilitasiSehati.id dibuat khusus bagi stakeholder halal baik pengusaha peorangan, perusahaan, koperasi, perbankan, Lembaga, instansi dan institusi yang ingin menjadi fasilitator yang membiayai pengurusan sertifikat halal self declare bagi produk bagi pelaku usaha mikro kecil.

Proses pendampingan dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) dari LPPPH Edukasi Wakaf Indonesia yang telah menjadi Halal Advisor® dan yang telah memiliki kualifikasi sebagai RHA® ~ Registered Halal Advisor® sehingga kualitas, ketepatan dan kecepatan layanan pendampingan ke pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendapatkan sertifikat halal dapat diandalkan sesuai dengan standar BPJPH.

Fasilitator akan mendapatkan laporan progres pendampingan sampai terbitnya sertifikat halal secara berkala dari Halal Advisor® atau RHA® melalui eMail dan Whatsapp.

Bantu UMK agar produknya tersertifikasi halal & kita wujudkan Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia. Salam Halal !!!

Form Pendaftaran Fasilitator


SILAHKAN MEMINTA LINK KODE REFERRAL UNTUK MELAKUKAN PENDAFTARAN FASILITATOR

Pelaku Usaha pada Paket Sertifikasi Halal Self Declare wajib memiliki NIB dan KBLI yang sesuai dengan Ketentuan Self Declare BPJPH dan bila belum memiliki dapat mengurus secara mandiri atau menggunakan jasa pengurusan NIB dan KBLI agar pengajuan SH dapat diajukan ke BPJPH

Rp
Rp
Rp
Ada Pertanyaan?